PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 33
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
Ketentuan mengenai tahapan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 17, dan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang dilaksanakan oleh tim kerja.
