PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 32
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan tugas tim kerja pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
