Pasal 31
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
(1) Tim kerja pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Direktur Jenderal, untuk tim kerja pusat; b. gubernur, untuk tim kerja provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk tim kerja kabupaten/kota. (3) Sekretaris tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. pejabat eselon II yang membidangi pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, untuk tim kerja pusat; b. pejabat eselon II di instansi yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi, untuk tim kerja provinsi; dan c. pejabat eselon II di instansi yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota, untuk tim kerja kabupaten/kota. (4) Anggota tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari unsur:
a. perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan perangkat daerah terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk tim kerja pusat; b. perwakilan kementerian yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perangkat daerah terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk tim kerja provinsi; dan c. perwakilan kementerian yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perangkat daerah terkait tingkat kabupaten/kota, untuk tim kerja kabupaten/kota. (5) Anggota tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh pakar.
