PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 30
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
(1) Dalam melaksanakan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 membentuk tim kerja pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Tim kerja pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim kerja pusat yang dibentuk oleh Menteri; b. tim kerja provinsi yang dibentuk oleh gubernur; dan c. tim kerja kabupaten/kota yang dibentuk oleh bupati/wali kota.
