PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 29
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya
melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dengan ketentuan: a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau b. tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran. (2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 yang:
- berlokasi di lintas wilayah provinsi; dan/atau
- berlokasi di lahan lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dilakukan oleh Menteri; b. untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dilakukan oleh gubernur; dan c. untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak mampu melaksanakan tugasnya, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 diserahkan kepada gubernur. (5) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) tidak mampu melaksanakan tugasnya, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 diserahkan kepada Menteri. (6) Penyerahan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan secara tertulis.
