PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 28
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal, untuk: a. menerbitkan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan/atau b. menerbitkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
