Pasal 27
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pelaksana pemulihan yang telah mendapatkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) wajib melakukan pemantauan pasca pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Pemantauan pasca pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan kualitas air tanah melalui pengambilan dan pengujian sampel air tanah di sekitar lokasi bekas lahan terkontaminasi Limbah B3. (3) Pemantauan pasca pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, selama 1 (satu) tahun. (4) Hasil pemantauan pasca pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri.
