PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 26
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen dan melakukan
tindakan koreksi terhadap pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
