Pasal 25
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Menteri setelah menerima permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administratif permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menugaskan Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 telah dipenuhi, Direktur Jenderal merekomendasikan kepada Menteri untuk menerbitkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3; atau b. keberhasilan tidak dapat dicapai, Direktur Jenderal memerintahkan kepada pelaksana pemulihan untuk melakukan pembersihan ulang dan mengevaluasi rencana pemulihan. (4) Menteri menerbitkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterima. (5) Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. lokasi pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; c. luasan/volume lahan terkontaminasi Limbah B3 yang dipulihkan; d. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; e. ringkasan hasil verifikasi; f. pernyataan bahwa:
- pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan telah layak dan dapat dihentikan; dan
- lingkungan hidup telah kembali pada fungsi semula sebelum terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
