Pasal 24
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan hingga memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri. (2) Untuk memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri, pelaksana pemulihan harus mengajukan permohonan secara tertulis. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; dan b. laporan akhir pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (4) Laporan akhir pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat rincian pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
