PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 23
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan terhadap: a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; b. pemenuhan target waktu penyelesaian pemulihan sebagaimana ditetapkan dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan c. pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Tata cara penentuan keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
