PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 22
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan terhadap: a. pengambilan sampel sebelum dan setelah dilakukannya pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; b. kegiatan pembersihan lahan dan pengelolaan tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3; c. pengiriman tanah dari terkontaminasi Limbah B3 kepada jasa pengelola Limbah B3 yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3; dan d. penerimaan tanah dari lahan terkontaminasi Limbah B3 oleh jasa pengelola Limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan Limbah B3, untuk pelaksanaan pemulihan di luar lokasi lahan terkontaminasi Limbah B3.
