PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 21
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Laporan pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri menugaskan Direktur Jenderal melakukan: a. supervisi ; dan b. evaluasi.
