Pasal 20
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian dokumen perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). (2) Penilaian dokumen perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3). (3) Dalam hal hasil penilaian dokumen perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, Direktur Jenderal merekomendasikan penerbitan perubahan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup kepada Menteri; atau b. tidak disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan perubahan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Perubahan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit berisi: a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. dasar pertimbangan perubahan persetujuan; c. kriteria dan nilai-nilai parameter target keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; d. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; e. target waktu penyelesaian pemulihan yang disetujui; dan f. persyaratan, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 (5) Menteri menerbitkan persetujuan Perubahan Rencana Pemulihan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima. (6) Dalam hal perubahan rencana pemulihan tidak disetujui, pelaksana pemulihan melanjutkan pemulihan sesuai
dengan dokumen rencana pemulihan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
