Pasal 19
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pelaksana pemulihan dapat melakukan perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dalam hal hasil evaluasi menunjukan target penyelesaian pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b tidak tercapai. (2) Perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana pemulihan mengajukan permohonan kepada Menteri dilengkapi dengan: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); dan b. dokumen perubahan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
