PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 18
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 disusun dalam bentuk laporan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sampai dengan jangka waktu penyelesaian pemulihan.
