PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 17
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan terhadap: a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; dan b. pemenuhan target waktu penyelesaian pemulihan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) Tata cara penentuan keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
