PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 16
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. verifikasi hasil pemetaan sebaran lahan terkontaminasi Limbah B3; b. kesesuaian pelaksanaan pemulihan dengan jadwal dan target waktu penyelesaian pemulihan; dan c. identifikasi keberhasilan dan/atau kendala dalam aplikasi metode pemulihan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama pelaksanaan pemulihan. (3) Terhadap hasil pemantauan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi.
