PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 15
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah disetujui dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, menjadi dasar pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Terhadap pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemantauan.
