PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 14
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Jangka waktu penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkupan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon/pelaksana pemulihan untuk memperbaiki dokumen pemulihan fungsi lingkungan hidup.
