Pasal 13
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terhadap permohonan persetujuan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Penilaian dokumen rencana pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. kaji ulang dokumen; dan/atau b. inspeksi lapangan atas lahan terkontaminasi Limbah B3. (3) Kaji ulang dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk menilai: a. kesesuaian muatan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terhadap seluruh aspek yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3); dan b. kelayakan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang diusulkan dapat diterima dan memungkinkan untuk dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan ilmiah. (4) Dalam hal hasil penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup: a. disetujui, Direktur Jenderal merekomendasikan penerbitan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup kepada Menteri; atau b. tidak disetujui, Direktur Jenderal mengembalikan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup kepada pemohon untuk diperbaiki, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi perbaikan dikeluarkan. (5) Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit berisi: a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. dasar pertimbangan persetujuan;
c. peta dan koordinat lokasi lahan terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan; d. luas dan kedalaman lahan terkontaminasi Limbah B3; e. estimasi berat tanah terkontaminasi Limbah B3 untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 dengan kategori skala besar; f. pernyataan persetujuan rencana pemulihan; g. kriteria dan nilai-nilai parameter target keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; h. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; i. target waktu penyelesaian pemulihan yang disetujui; dan j. persyaratan, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (6) Menteri menerbitkan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
