PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 12
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana pemulihan mengajukan permohonan kepada Menteri dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; dan b. dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
