PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 7
(1) Pengumpulan data pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berasal dari: a. pembatasan timbulan sampah b. Bank Sampah atau fasilitas sejenisnya; c. Pusat Daur Ulang; d. tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R); e. tempat pemrosesan akhir; dan/atau f. fasilitas pengelolaan sampah lainnya. (2) Data pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan neraca pengelolaan sampah.
