PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 6
(1) Potensi timbulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari perhitungan jumlah penduduk dikali faktor estimasi timbulan sampah sebesar 0,70 kg (tujuh puluh perseratus kilo gram) perkapita dan/ atau menggunakan faktor estimasi lokal. (2) Potensi timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar target pengurangan dan penanganan sampah.
