PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 8
(1) Neraca pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun berdasarkan: a. potensi timbulan sampah; b. jumlah pengurangan sampah; dan c. jumlah penanganan sampah. (2) Neraca pengelolaan sampah yang telah disusun dijadikan dasar dalam penyusunan strategi dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (3) Tata cara penyusunan neraca pengelolaan sampah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
