PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 16
(1) Hasil pelaksanaan Jakstrada dilaporkan kepada: a. Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, untuk Jakstrada provinsi; dan b. Gubernur, untuk Jakstrada kabupaten/kota. (2) Laporan Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
