PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 15
Pemantauan dan evaluasi Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan ketentuan: a. dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, untuk Jakstrada provinsi; dan b. dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota, untuk Jakstrada kabupaten/kota.
