PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 14
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui : a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan b. identifikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada provinsi dan kabupaten/kota.
