PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 17
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
