Pasal 6
BAB 3 — PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Pegawai yang berpotensi atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan wajib mengambil langkah sebagai berikut : a. tidak meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi benturan kepentingan tersebut; b. wajib membuat dan menyampaikan surat pernyataan potensi benturan kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung; c. wajib membuat surat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dengan dirinya dalam garis keturunanan lurus ke atas 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat dengan atasan langsung atau pejabat berwenang. (2) Perangkapan jabatan yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan oleh pegawai dimungkinkan untuk dilaksanakan selama diatur dalam peraturan perundang-undangan.
