Pasal 5
BAB 3 — PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, upaya yang dapat ditempuh antara lain: a. pemutakhiran kode etik dan aturan prilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi:
pegawai dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan;
pegawai dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain yang berkepentingan;
pegawai dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
pegawai dilarang memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
pegawai dilarang mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai;
pegawai dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan;
pegawai dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam proses pengadaan barang/jasa;
pegawai dilarang memanfaatkan informasi dan data rahasia untuk kepentingan non kedinasan;
pegawai dilarang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, baik secara langsung/tidak langsung pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama.
pegawai wajib melaksanakan perintah atasan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. b. pemutakhiran Standard Operational Procedure (SOP); c. pengungkapan/ deklarasi/ pelaporan adanya benturan kepentingan; d. mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan; e. menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
(2) Pemutakhiran SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui internal reviu terhadap tahapan kegiatan yang dinilai memberikan ruang adanya potensi kondisi benturan kepentingan. (3) Format pengungkapan/deklarasi/pelaporan adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
