PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan...
Pasal 7
BAB 4 — PENANGANAN
Penanganan benturan kepentingan dapat berupa : a. pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi pegawai. b. penarikan (recusal) dari proses penetapan keputusan dimana situasi benturan kepentingan itu terjadi. c. mutasi pegawai pada jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan. d. mengalihtugaskan tugas dan tanggung jawab pegawai yang bersangkutan. e. pengunduran diri pegawai dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan.
