PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pedoman ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit kerja maupun Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan penanganan benturan kepentingan secara transparan, dan akuntabel.
