Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, badan usaha milik Negara, badan usaha milik swasta, lembaga non profit dan perorangan yang menjalin perjanjian kerjasama berdasarkan potensi kelayakannya yang saling menguntungkan dengan kementerian.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Atasan Langsung bagi Pegawai adalah kepala unit kerja dari pegawai yang bersangkutan yang merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
