PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan...
Pasal 10
BAB 5 — LAPORAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan penanganan benturan kepentingan lingkup unit kerja yang dipimpinnya dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; (2) Laporan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan format laporan benturan kepentingan unit kerja tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
