PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan...
Pasal 9
BAB 4 — PENANGANAN
(1) Terhadap laporan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan pemeriksaan oleh petugas/tim yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan terbukti terdapat benturan kepentingan dan berpotensi merugikan Negara, pimpinan unit kerja melaporkan kepada Pejabat Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; (3) Pejabat Eselon I wajib menindaklanjuti setiap laporan hasil pemeriksaan benturan kepentingan pimpinan unit kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan.
