Pasal 11
BAB 5 — LAPORAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Terhadap laporan penanganan benturan kepentingan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi; (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan di unit kerja. (3) Laporan hasil monitoring dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan di unit kerja paling sedikit menyajikan informasi, antara lain mengenai: a. pelaksanaan sosialisasi dan langkah-langkah pencegahan benturan kepentingan; b. penilaian ada tidaknya benturan kepentingan serta merumuskan langkah penanganannya;
c. tindak lanjut hasil penilaian/evaluasi ada tidaknya benturan kepentingan. (4) Laporan hasil monitoring dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan di unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
