Pasal 7
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Sebelum dilakukan Perjalanan Dinas Jabatan, Menteri atau Pejabat Eselon I menerbitkan Surat Tugas bagi pelaksana SPD di lingkup Kementerian. (2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan: a. Menteri untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan oleh:
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
Pejabat Negara Lainnya; atau
Pejabat Eselon I atau yang disetarakan. b. Pejabat Eselon I untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan oleh:
Pejabat Eselon II;
Pejabat Eselon III;
Pejabat Eselon IV;
Pejabat Lainnya;
Pejabat Fungsional Umum/Pejabat Fungsional Tertentu;
Anggota TNI/Anggota POLRI;
PPPK; dan
Pihak Lain. (3) Penerbitan Surat Tugas untuk pelaksana SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 dan angka 8, dapat didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja dengan Surat Keputusan. (4) Setelah ditetapkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada Kementerian Sekretariat Negara melalui Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian.
