Pasal 6
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan sesuai dengan target kinerja Kementerian. (2) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas: a. Perjalanan Dinas dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke 1 (satu) atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak di Dalam Negeri; b. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri; c. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri; atau d. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri dilanjutkan ke Tempat Tujuan di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri. (3) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk keperluan sebagai berikut: a. melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti tugas belajar di Luar Negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;
c. mendapatkan pengobatan di Luar Negeri berdasarkan Keputusan Menteri; d. menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara Lainnya, PNS, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang meninggal dunia di Luar Negeri karena menjalankan tugas Negara; e. mengikuti kegiatan magang di Luar Negeri; f. melaksanakan Pengumandahan (Detasering); g. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis; h. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; atau i. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.
