PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 5
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di lingkup Kementerian atas beban anggaran Kementerian; dan/atau b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di luar Kementerian/Lembaga atas beban anggaran Kementerian.
