Pasal 8
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, Kementerian dapat mengikutsertakan Pelaksana SPD dari luar Kementerian/Lembaga. (2) Pengikutsertaan Pelaksana SPD dari luar Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pihak Lain berupa Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh: a. Atasan Pihak Lain, bagi yang memiliki atasan; atau b. Menteri yang mengikutsertakan atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pihak Lain yang tidak memiliki atasan. (3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan Surat Tugas Pelaksana SPD. (4) Dalam hal Pelaksana SPD di lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengikuti kegiatan/menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri/suami, dapat didampingi oleh istri/suami sebagai Pihak Lain.
