PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. semua kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang telah diterbitkan surat tugas, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku, selanjutnya
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. semua kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerja yang telah dilaksanakan dan sejalan dengan Peraturan Menteri ini, tetap sah.
