PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangankan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
