PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN serta Peraturan Menteri Keuangan.
