PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan Surat Tugas, Surat Persetujuan, Paspor, dan Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri serta penerbitan SPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dibiayai sebagian/seluruhnya oleh penyelenggara kegiatan/pengundang berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal perjalanan dinas luar negeri memerlukan koordinasi di dalam negeri, sepanjang pelaksanaan/ kegiatan masih di dalam negeri maka pertanggungjawaban menggunakan mekanisme perjalanan dalam negeri dengan menggunakan akun perjalanan dinas luar negeri.
