Pasal 33
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Pelaksana SPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. (2) Penyetoran kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelebihan atas pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, disetorkan ke Kas Negara melalui PPK; atau b. kelebihan atas pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan melalui mekanisme UP, disetorkan ke Bendahara Pengeluaran.
(3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan: a. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk, tahun anggaran berjalan; atau b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk tahun anggaran sebelumnya. (4) Pelaksana SPD dapat mengajukan permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima kurang dari biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. (5) Permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permintaan persetujuan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK. (6) Pembayaran atas permintaan kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanime UP atau Pembayaran LS.
