PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 32
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas. (2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam bukti-bukti pengeluaran dan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) huruf e. (3) PPK mengesahkan seluruh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bukti pengeluaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai : a. pertanggungjawaban UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP) bagi Bendahara Pengeluaran; dan/ atau b. pertanggungjawaban SPP/SPM Pembayaran LS.
