Pasal 31
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Pelaksana SPD menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas, berupa: a. laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas; dan b. pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas. (2) Laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Laporan pelaksanaan kegiatan untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
- pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
- mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
- melaksanakan pengumandahan (detasering);
- mengikuti
konferensi/sidang
internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan kegiatan yang sejenis; 5. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/atau 6. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis. · b. Ijazah atau surat keterangan telah menyelesaikan tugas belajar untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;
c. Hasil diagnosa dari tim medis atau rumah sakit untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri; dan d. Surat keterangan penjemputan dan pengantaran jenazah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan menjemput atau mengantar jenazah Menteri dan pejabat setingkat menteri, Pejabat Negara Lainnya, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara. (3) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a. SPD yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Tempat Tujuan di Luar Negeri atau Tempat Tujuan di Dalam Negeri; b. Pihak yang berwenang di tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah kantor perwakilan di luar negeri, pihak penyelenggara dan/atau instansi/lembaga yang dituju; c. Dalam hal tanda tangan pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak diperoleh, maka pelaksana SPD dapat mempertanggungjawabkan dengan melampirkan foto copy paspor, yang telah diketahui/dicap/distempel/ divisum oleh Imigrasi setempat keberangkatan dan tempat tujuan; d. kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan; e. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya; dan
boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi; f. Daftar Pengeluaran Riil yang ditandatangani oleh Pelaksana SPD dan PPK dalam hal bukti pengeluaran untuk biaya transportasi tidak diperoleh, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) huruf c; h. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) huruf b dan huruf c; dan i. bilamana diperlukan pelaksana SPD Perjalanan Dinas, untuk pertangggungjawaban dapat melampirkan foto copy Paspor. (4) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa: a. SPD yang telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri; b. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transportasi; c. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya barang pindahan; d. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian; dan e. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan. (5) Pelaksana SPD mengirimkan atau menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebagai berikut: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan;
b. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; dan c. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.
