PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 34
BAB 8 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
