PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 15
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Berdasarkan Surat Keputusan Pindah dan Surat Persetujuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Surat Keputusan Pindah, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri menjadi dasar diterbitkannya SPD. (4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuaidengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
